sop-perawat.blogspot.com SOP / Protap Seleksi Pada Pasien Disaster - Standar Operasional Prosedur

SOP / Protap Seleksi Pada Pasien Disaster

SOP / Protap Seleksi Pada Pasien Disaster


Berikut ini kami sajikan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Standar Prosedur Operasional (SPO) Seleksi Pada Pasien Disaster Lengkap dengan Definisi, Tujuan, kebijakan dan Prosedur tindakan


SOP / Protap Seleksi Pada Pasien Disaster

Dibawah ini kami sajikan protap atau standar porsedur mengenai Seleksi Pada Pasien Disaster


SPO / SOP Seleksi Pada Pasien Disaster

A. Definisi
  • Suatu sistem seleksi penderita yang menjamin supaya tidak ada penderita yang tidak mendapat pertolongan medis. Pada pelaksanaannya dibedakan triase sehari-hari dan triase dalam keadaan bencana/ disaster.

B. Tujuan
  • Prioritas penanganan pasien berdasarkan hasil triase; terutama pada keadaan bencana/ disaster.
  • Agar kondisi kegawatdaruratan penderita dapat segera diketahui dan segera pula diatasi dengan tepat dan cepat.
  • Mencegah kematian dan kecacatan yang tak perlu.

C. Kebijakan
  • Triase dalam pelaksanaannya dibedakan antara Triase dalam keadaan sehari-hari dan Triase dalam keadaan bencana/ disaster. 
  • Triase dilakukan oleh dokter; dalam keadaan bencana dibantu oleh perawat.
  • Triase dalam keadaan bencana memakai label.
  • Triase dalam keadaan bencana/ dissaster digunakan untuk menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan beratnya cedera dan/atau kegawatan pasien serta probabilitas hidupnya (label merah didahulukan).

D. Prosedur

Triase dalam keadaan bencana/ dissaster:
  1. Dokter memeriksa kondisi korban secara singkat dan cermat. 
  2. Dokter segera menentukan tingkat kegawatdaruratan korban.
  3. Dokter bersama petugas memberikan label: hijau, kuning, merah, putih atau hitam untuk setiap korban sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan yaitu :
    1. Label Hijau : Diberikan untuk korban tidak gawat dan tidak darurat (P3) yaitu korban yang tidak luka dan tidak ada gangguan kesadaran / jiwa
    2. Label Kuning : Diberikan untuk korban darurat tidak gawat , yaitu korban dengan luka-luka ringan, tidak ada gangguan sistem respirasi dan atau kardiovaskuler
    3. Label Merah : Diberikan untuk korban gawat darurat , yaitu korban cedera sehingga terjadi gangguan pada sistem respirasi yang mengancam henti napas dan atau ada gangguan sistem kardiovaskuler yang mengancam henti jantung atau korban yang diketahui baru saja terlihat henti napas atau dan henti jantung.
    4. Label Putih : Diberikan untuk korban gawat tidak darurat yaitu korban dengan cedera sangat berat atau parah atau dalam keadaan koma dengan prognosis ad malam (jelek)
    5. Label Hitam : Diberikan untuk korban yang sudah meninggal dunia.
  4. Pada saat terjadi musibah massal, dokter jaga menetapkan status terjadinya musibah massal; tergantung dari banyaknya pasien yang datang

E. Unit Terkait
  • Dokter Konsulen
  • Laboratorium
  • Farmasi
  • Radiologi
  • Rekam Medis
  • Kasir
  • Ambulance




SOP / Protap Seleksi Pada Pasien Disaster Versi Tabel


SOPStandar Operasional Porsedur (SOP) / Protap Seleksi Pada Pasien Disaster
Definisi
  • Suatu sistem seleksi penderita yang menjamin supaya tidak ada penderita yang tidak mendapat pertolongan medis. Pada pelaksanaannya dibedakan triase sehari-hari dan triase dalam keadaan bencana/ disaster.
Tujuan
  1. Prioritas penanganan pasien berdasarkan hasil triase; terutama pada keadaan bencana/ disaster.
  2. Agar kondisi kegawatdaruratan penderita dapat segera diketahui dan segera pula diatasi dengan tepat dan cepat.
  3. Mencegah kematian dan kecacatan yang tak perlu.
Kebijakan 
  1. Triase dalam pelaksanaannya dibedakan antara Triase dalam keadaan sehari-hari dan Triase dalam keadaan bencana/ disaster. 
  2. Triase dilakukan oleh dokter; dalam keadaan bencana dibantu oleh perawat.
  3. Triase dalam keadaan bencana memakai label.
  4. Triase dalam keadaan bencana/ dissaster digunakan untuk menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan beratnya cedera dan/atau kegawatan pasien serta probabilitas hidupnya (label merah didahulukan).
Prosedur Kerja
  1. Triase dalam keadaan bencana/ dissaster:
    1. Dokter memeriksa kondisi korban secara singkat dan cermat. 
    2. Dokter segera menentukan tingkat kegawatdaruratan korban.
    3. Dokter bersama petugas memberikan label: hijau, kuning, merah, putih atau hitam untuk setiap korban sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan yaitu :
      1. Label Hijau : Diberikan untuk korban tidak gawat dan tidak darurat (P3) yaitu korban yang tidak luka dan tidak ada gangguan kesadaran / jiwa
      2. Label Kuning : Diberikan untuk korban darurat tidak gawat , yaitu korban dengan luka-luka ringan, tidak ada gangguan sistem respirasi dan atau kardiovaskuler
      3. Label Merah : Diberikan untuk korban gawat darurat , yaitu korban cedera sehingga terjadi gangguan pada sistem respirasi yang mengancam henti napas dan atau ada gangguan sistem kardiovaskuler yang mengancam henti jantung atau korban yang diketahui baru saja terlihat henti napas atau dan henti jantung.
      4. Label Putih : Diberikan untuk korban gawat tidak darurat yaitu korban dengan cedera sangat berat atau parah atau dalam keadaan koma dengan prognosis ad malam (jelek)
      5. Label Hitam : Diberikan untuk korban yang sudah meninggal dunia.
    4. Pada saat terjadi musibah massal, dokter jaga menetapkan status terjadinya musibah massal; tergantung dari banyaknya pasien yang datang
    Instalasi Terkait
    • Dokter Konsulen
    • Laboratorium
    • Farmasi
    • Radiologi
    • Rekam Medis
    • Kasir
    • Ambulance




    Demikianlah artikel dari kami yang singkat dengan judul yaitu SOP Prosedur Tetap Triase IGD. Semoga apa yang telah kami berikan dan sajikan diatas dapat bermanfaat bagit eman-teman semua dalam melakukan triase dan seleksi pasien yang baru masuk di Instlasi Gawat Darurat. Terimakasih atas kunjungannya, sampai jumpa lagi ya.

    0 Response to "SOP / Protap Seleksi Pada Pasien Disaster"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel