sop-perawat.blogspot.com SOP Pemakaian Alat Life Saving - Standar Operasional Prosedur

SOP Pemakaian Alat Life Saving

SOP atau Protap Pemakaian Alat Life Saving


Berikut ini kami sajikan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Standar Prosedur Operasional (SPO) Pemakaian Alat Life Saving Lengkap dengan Definisi, Tujuan, Prosedur tindakan


SOP Pemakaian Alat Life Saving

Helo semuanya, kali ini sop-perawat.blogspot.com akan menyajiakn sebuah standar prosedur mengenai Pemakaian Alat Life Saving. Selamat belajar ya


SPO / SOP Pemakaian Alat Life Saving

A. Definisi
  • Yang dimaksudkan dengan alat life saving adalah peralatan yang dibutuhkan untuk pertolongan hidup.

B. Tujuan
  • Untuk memberikan pertolongan pada pasien yang terancam jiwanya.

C. Kebijakan
  • Pemberlakuan alat life saving di IGD

D. Prosedur
  1. Pasien datang di IGD dalam keadaan gawat darurat.
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga di ruang triase
  3. Dokter menetapkan status kegawatan dan perlu dilakukan penanganan dengan menggunakan alat life saving.
  4. Pasien dimasukkan ke ruang alat life saving.
  5. Dokter/perawat melaksanakan tindakan dengan alat live saving.
  6. Bila diperlukan konsul dokter spesialis.
  7. Dilakukan observasi maksimal 2 jam setelah dilakukan tindakan.
  8. Dilakukan pendokumentasian tindakan.

E. Instalasi Terkait
  • Dokter Konsulen 
  • Dokter jaga
  • Perawatan 




SOP Pemakaian Alat Life Saving Versi Tabel


SOPStandar Operasional Porsedur (SOP) Pemakaian Alat Life Saving di IGD
Definisi
  • Yang dimaksudkan dengan alat life saving adalah peralatan yang dibutuhkan untuk pertolongan hidup.
Tujuan
  1. Untuk memberikan pertolongan pada pasien yang terancam jiwanya.
Kebijakan 
  1. Pemberlakuan alat life saving di IGD
Prosedur Kerja
  1. Pasien datang di IGD dalam keadaan gawat darurat.
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga di ruang triase
  3. Dokter menetapkan status kegawatan dan perlu dilakukan penanganan dengan menggunakan alat life saving.
  4. Pasien dimasukkan ke ruang alat life saving.
  5. Dokter/perawat melaksanakan tindakan dengan alat live saving.
  6. Bila diperlukan konsul dokter spesialis.
  7. Dilakukan observasi maksimal 2 jam setelah dilakukan tindakan.
  8. Dilakukan pendokumentasian tindakan.
    Instalasi Terkait
    • Dokter Konsulen 
    • Dokter jaga
    • Perawatan 




    Baiklah teman-teman semuanya mungkin cukup sekian dulu pertemuan dan perjumpaan kita kali ini. Semoga artikel dari sop-perawat.blogspot.com dengan judul SOP Pemakaian Alat Life Saving dapat membatu teman-teman dalam menyusun Standar Prosedur Operasional di rumah sakit maupun dijadikan makalah. Terimaaksihatas kunjungannya, sampai ketemu lagi ya dengan protap yang baru.

    0 Response to "SOP Pemakaian Alat Life Saving"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel