sop-perawat.blogspot.com SOP Pasien Gawat Darurat di IGD - Standar Operasional Prosedur

SOP Pasien Gawat Darurat di IGD

SOP Pasien Gawat Darurat di IGD


Berikut ini kami sajikan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Standar Prosedur Operasional (SPO) Pasien Gawat Darurat di IGD Lengkap dengan Definisi, Tujuan, Kebijkana, dan Prosedur tindakan


SOP Pasien Gawat Darurat di IGD

Hai teman-teman semuanya, kali ini kita akan menyajikan materi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Pasien Gawat Darurat di Unit Pelayanan IGD. Selamat belajar ya


A. Definisi
  1. Penanganan pasien gawat darurat:
    Upaya mengatasi keadaan gawat darurat agar pasien tidak meninggal, memburuk keadaannya, atau mencegah/ mengurangi kecacatan.
  2. Pasien gawat darurat
    Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau menjadi gawat  dan terancam jiwanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya.
  3. Pasien gawat tidak darurat
    Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan segera, misalnya; kanker stadium lanjut.
  4. Pasien darurat tidak gawat :
    Pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba, tetapi tidak mengancam jiwa atau anggota badannya.
  5. Kecelakaan:
    Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai factor sosial yang  datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera (fisik, mental, sosial)


B. Tujuan
  1. Memberikan pelayanan segera, tepat dan cepat setiap saat kepada pasien gawat-darurat, menderita penyakit akut, atau mengalami kecelakaan.
  2. Menghindarkan pasien dari kematian, kecacatan, dan membebaskan dari penderitaan akut.


C. Kebijakan
  1. Instalasi Gawat Darurat RS membuka pelayanan selama 24 jam, tiap saat siap menerima dan memberikan pertolongan kepada semua  pasien yang membutuhkan pertolongan, menderita penyakit akut, atau mengalami kecelakaan.
  2. Instalasi Gawat Darurat RS dilengkapi dengan petugas jaga 24 jam yaitu:
    1. Dokter jaga IGD on site.
    2. Perawat jaga IGD on site.
    3. Dokter Spesialis Konsulen on call, 
    4. Dibantu petugas penunjang medik yang jaga 24 jam, yaitu:
    5. Petugas jaga Laboratorium dan Radiologi on site jam 07.00 sampai jam 21.00, dan on call pada jam 21.00 sampai jam 07.00


D. Prosedur
  1. Pasien datang di Instalasi Gawat Darurat RSUD Simo
  2. Setelah dokter jaga melakukan Triase, dengan hasil Triase adalah pasien Gawat Darurat maka:
    1. Pasien dibawa ke ruang resusitasi. Dikelola sesuai Protap Resusitasi Jantung Paru, bila disertai henti jantung dan/atau Paru. Dilakukan pemantauan kegawatan dengan menggunakan cheklist kegawatan. 
    2. Pasien Gawat tidak darurat  perlu dipantau kegawatannya sesuai Prosedur Tetap Pemantauan Kegawatan Pasien 
  3. Dokter melakukan anamnesa (Auto/ Allo Anamnese) dan pemeriksaan pada pasien serta melakukan tindakan/ pengobatan pada pasien dengan dibantu oleh perawat IGD.
  4. Bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang, dilakukan pemeriksaan penunjang.
  5. Bila dokter jaga IGD tidak mampu menangani pasien sedangkan pasien memerlukan penangan segera, maka dokter jaga IGD segera memanggil/ menghubungi dokter jaga konsulen (dokter ahli) terkait sesuai dengan Prosedur Tetap Memanggil Dokter Jaga Konsulen di IGD RSUD Simo
  6. Rekam Medik pasien diisi oleh petugas IGD dan dokter jaga IGD.
  7. Pasien dengan permohonan Visum Et Repertum dilakukan sesuai dengan Prosedur Tetap melakukan Visum Et Repertum
  8. Dokter memberikan informasi kepada pasien mengenai:
    1. Penyakit pasien;
    2. Tindakan medik yang akan dilakukan.
    3. pemantauan kegawatan dengan menggunakan cheklist kegawatan. 
    4. Kemungkinan penyulit tindakan tersebut ;
    5. Alternatif terapi lainnya;
    6. Prognosanya;


E. Unit Terkait
  • Instalasi Gawat Darurat 




SOP Pasien Gawat Darurat di IGD Versi Tabel


SOPStandar Operasional Porsedur (SOP) Pasien Gawat Darurat 
Definisi
  • Penanganan pasien gawat darurat:
    Upaya mengatasi keadaan gawat darurat agar pasien tidak meninggal, memburuk keadaannya, atau mencegah/ mengurangi kecacatan.
  • Pasien gawat darurat
    Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau menjadi gawat  dan terancam jiwanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya.
  • Pasien gawat tidak darurat
    Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan segera, misalnya; kanker stadium lanjut.
  • Pasien darurat tidak gawat :
    Pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba, tetapi tidak mengancam jiwa atau anggota badannya.
  • Kecelakaan:
    Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai factor sosial yang  datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera (fisik, mental, sosial)
Tujuan
  1. Memberikan pelayanan segera, tepat dan cepat setiap saat kepada pasien gawat-darurat, menderita penyakit akut, atau mengalami kecelakaan.
  2. Menghindarkan pasien dari kematian, kecacatan, dan membebaskan dari penderitaan akut.
Kebijakan 
  1. Instalasi Gawat Darurat RS membuka pelayanan selama 24 jam, tiap saat siap menerima dan memberikan pertolongan kepada semua  pasien yang membutuhkan pertolongan, menderita penyakit akut, atau mengalami kecelakaan.
  2. Instalasi Gawat Darurat RS dilengkapi dengan petugas jaga 24 jam yaitu:
    1. Dokter jaga IGD on site.
    2. Perawat jaga IGD on site.
    3. Dokter Spesialis Konsulen on call, 
    4. Dibantu petugas penunjang medik yang jaga 24 jam, yaitu:
    5. Petugas jaga Laboratorium dan Radiologi on site jam 07.00 sampai jam 21.00, dan on call pada jam 21.00 sampai jam 07.00
Prosedur Kerja
  1. Pasien datang di Instalasi Gawat Darurat RSUD Simo
  2. Setelah dokter jaga melakukan Triase, dengan hasil Triase adalah pasien Gawat Darurat maka:
    1. Pasien dibawa ke ruang resusitasi. Dikelola sesuai Protap Resusitasi Jantung Paru, bila disertai henti jantung dan/atau Paru. Dilakukan pemantauan kegawatan dengan menggunakan cheklist kegawatan. 
    2. Pasien Gawat tidak darurat  perlu dipantau kegawatannya sesuai Prosedur Tetap Pemantauan Kegawatan Pasien 
  3. Dokter melakukan anamnesa (Auto/ Allo Anamnese) dan pemeriksaan pada pasien serta melakukan tindakan/ pengobatan pada pasien dengan dibantu oleh perawat IGD.
  4. Bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang, dilakukan pemeriksaan penunjang.
  5. Bila dokter jaga IGD tidak mampu menangani pasien sedangkan pasien memerlukan penangan segera, maka dokter jaga IGD segera memanggil/ menghubungi dokter jaga konsulen (dokter ahli) terkait sesuai dengan Prosedur Tetap Memanggil Dokter Jaga Konsulen di IGD RSUD Simo
  6. Rekam Medik pasien diisi oleh petugas IGD dan dokter jaga IGD.
  7. Pasien dengan permohonan Visum Et Repertum dilakukan sesuai dengan Prosedur Tetap melakukan Visum Et Repertum
  8. Dokter memberikan informasi kepada pasien mengenai:
    1. Penyakit pasien;
    2. Tindakan medik yang akan dilakukan.
    3. pemantauan kegawatan dengan menggunakan cheklist kegawatan. 
    4. Kemungkinan penyulit tindakan tersebut ;
    5. Alternatif terapi lainnya;
    6. Prognosanya;
Unit Terkait
  • Instalasi Gawat Darurat




Baiklah teman-teman semuanya mungkin cukup sekian dul perjumpaan kita kali ini. Semoga artikel yang disajikan oeleh sop-perawat.blogspot.com dengan judul SOP Pasien Gawat Darurat di IGD dapat bermanfaat bagi teman-teman semuanya. Terimakasih atas kunjungannya, sampai jumpa lagi yaa.

0 Response to "SOP Pasien Gawat Darurat di IGD"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel